Beranda | Artikel
Hukum Kerjasama Muslim Dengan Orang Nashrani Dalam Perdagangan
Sabtu, 30 April 2011

HUKUM KERJASAMA MUSLIM DENGAN ORANG NASHRANI DALAM PERDAGANGAN

Pertanyaan
Apakah boleh seorang muslim berserikat dengan orang Nashrani dalam usaha ternak kambing atau usaha jual beli lainnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Seorang muslim berserikat dengan seorang Nashrani atau non muslim lainnya dalam usaha ternak atau pertanian atau dalam urusan lainnya. Asal hukum dalam masalah ini dibolehkan jika di sana tidak menyebabkan loyalitas, tapi hanya sebatas kerjasama keuangan, seperti bertani, beternak atau semacamnya. Sejumlah ulama berkata, dengan syarat pihak muslim yang mengepalai pengelolaan usaha baik dalam pertanian atau peternakan. Jangan sampai orang non muslim yang mengepalainya, karena dia tidak beriman.

Dalam masalah ini ada perinciannya ; Jika serikat itu menyebabkan loyalitas, atau melahirkan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan perbuatan yang diwajibkan, maka serikat tersebut diharamkan, karena menyebabkan kerusakan. Adapun jika tidak menyebabkan itu semua, dan pihak muslim yang langsung terjun menanganinya dan memperhatikannya agar tidak tertipu, maka hal itu tidak mengapa.

Akan tetapi, apapun kesimpulannya, yang lebih utama adalah tidak berserikat dalam usaha tersebut. Hendaknya dia mencari saudaranya sesama muslim dalam berusaha, bukan dengan non muslim. Agar dia dapat mengamankan agamanya dan hartanya. Berserikat dengan musuh dalam agama mengandung bahaya bagi akhlak, agama dan hartanya. Lebih utama bagi seorang mukmin dalam setiap perkara menjauhi hal ini untuk memelihara agama, kehormatan dan hartanya, serta waspada dari pengkhianatan musuhnya dalam agama, kecuali jika kondisi mendesak atau ada tuntutan untuk hal itu. Maka, jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak mengapa dengan syarat memperhatikan perkara-perkara sebelumnya.

Maksudnya disyaratkan agar hal tersebut tidak membahayakan bagi agamanya, kehormatannya dan hartanya. Juga dengan syarat, dia langsung yang menanganinya, karena hal itu lebih hati-hati baginya, tidak dipegang oleh orang kafir, tapi dikelola oleh perusahaan dengan para pegawainya yang muslim, atau dikelola oleh seorang muslim yang mewakili mereka semua.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3054-hukum-kerjasama-muslim-dengan-orang-nashrani-dalam-perdagangan.html